Kekhilafahan/ Khilafah Islamiyah adalah salah satu bentuk
pemerintahan yang unik dan berbeda dengan sistem pemerintahan yang lain di
dunia seperti kerajaan, republik demokrasi, kesultanan, atau sistem teokrasi
ala kristen barat abad pertengahan.
Sistem ini adalah satu-satunya bentuk pemerintahan dalam Islam yang
telah dicontohkan oleh kekhilafahan rasyidah pertama pasca Rasulullah wafat.
“Rasyidah” adalah kata sifat yang bermakna berjalan di atas jalan petunjuk/
mendapatkan petunjuk. Artinya, bila ada sistem pemerintahan yang dijalankan
oleh muslim berbeda dengan yang dicontohkan oleh para khilafah rasyidah maka
tidak disebut pemerintahan yang rasyidah (berjalan di atas petunjuk nabi)
karena itu tidak boleh diperpegangi.
Perbedaan yang paling mendasar dari sistem kekhilafahan rasyidah
dengan sistem pemerintahan lain dilihat dari segi hukum yang diterapkan oleh
negara hanya boleh hukum Allah, dipimpin satu pimpinan umum (amirul mukminin),
dan disatukan oleh ideologi yang sama yaitu Islam tanpa melihat sekat batas
nasionalisme.
Penyimpangan dan peristiwa berdarah dan kelam yang terjadi di era
kekhilafahan rasyidah seperti kudeta politik, peperangan saudara, pembunuhan
khalifah, hanyalah fakta sejarah yang tidak bisa dijadikan dalil untuk
menyatakan bahwa sistem khilafah islamiyah ini adalah sistem yang buruk.
Dalil-dalil dari Alquran, Assunnah, Ijmak, dan qiyas tentang bentuk
pemerintahan negara bagi umat Islam bernama khilafah rasyidah ini tetap akan
bersih dan berlaku wajib hingga kapan pun bagi kaum Muslimin.
Rasululullah Saw 14 abad yang lalu telah memberikan kabar gembira (bisyarah)
bagi umat Islam akhir zaman bahwa sistem khilafah rasyidah yang diridhoi akan
kembali datang suatu saat nanti. Suka atau tidak suka, kita berkontribusi di
dalamnya ataukah tidak, ia akan tegak dengan izin Allah
Wallahu
a’lam bis showab
No comments:
Post a Comment